Tuesday, 2 February 2016

Ini Dia Rahasia Dibalik Sayatan Bekam

Sayatan Bekam, bekam, thibbun nabawi, ruqyah syar'iyyah, herbal, thibbun nabawi

Beberapa teman yang sedang menekuni Pengobatan Islam pernah bertanya  : “ Apakah membekam dengan menggunakan alat modern yang disebut dengan blood lancet ( tusukan ) tidak sesuai dengan sunnah “ ? Bagaimana penjelasan syar’inya ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu disebutkan terlebih dahulu beberapa teks hadist yang berhubungan dengan bekam, diantaranya adalah sebagai berikut :
Pertama : Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, dari Nabi saw. Bersabda :
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ
Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; sayatan bekam, minum madu dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang ummatku berobat dengan kay. (HR Bukhari, no : 5680 ).
Kedua : Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. Bersabda :
إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ
“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada sayatan bekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay “ (HR Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205).
Dua hadist di atas dan hadist-hadist yang lain, semuanya menyebutkan dengan kata syarthotu ( sayatan ), dan tidak ditemukan kata “ tusukan “ atau “suntikan” satupun dalam hadist-hadist di atas.
Makna Syarthoh
Kata Syartoh berasal dari rangkaian tiga huruf : syin, ra’ dan tho’, yang mempunyai arti tanda atau sesuatu yang terjadi pertama kali. Surthoh dipakai untuk menyebut polisi, karena polisi menggunakan tanda-tanda khusus ( seragam ) ketika mereka bertugas. ( Ibnu al Mandhur, Lisan Al Arab, 7/329-331). Syarith dipakai untuk menyebut pita-pita kaset, karena di dalamnya ada tanda-tanda tertentu sehingga bisa mengeluarkan suara jika dihidupkan.  Asyrath As Saa’ah, dipakai untuk menyebut tanda-tanda hari kiamat atau bisa diartikan kejadian-kejadian yang mengawali datangnya hari kiamat.
Dari keterangan di atas, maka bisa kita katakan bahwa Syarthotu Hijamah dalam hadist di atas bisa diartikan sayatan bekam, karena sayatan merupakan tanda dari adanya praktek bekam pada tempat sayatan tadi, atau bisa dikatakan bahwa sayatan tadi merupakan awal kerja sebelum dimulainya proses pembekaman.
Al Mula Ali al Qari’ di dalam buku Mirqah al Mafatih ( 13/258 ) menyebutkan bahwa Asy Syartah adalah memukul tempat yang dibekam agar keluar darinya darah, maksudnya di sini adalah asy-syaq (membelah/menyayat).
Mihjam ( alat ) atau Mahjam ( tempat ) ?
Bekam dalam bahasa Arabnya adalah al Hijamah yang berasal dari kata Al Hajmu artinya menyedot. Dikatakan : Hajama ash-Shobiyu tsadya ummihi, artinya bayi itu menyedot susu ibunya.
Tetapi para ulama berbeda pendapat di dalam mengeja bunyi hadist di atas, apakah dibaca Mihjam ( dengan kasrah ) yang berarti alat bekam atau Mahjam ( dengan fathah ) yang berarti tempat yang dibekam.
Berkata al Hafidh al Munawi : Maksud dari kata “Syarthotu Mahjam “ adalah mengeluarkan darah dengan bekam. Adapun “ asy syartah “ adalah menyayat  tempat yang dibekam untuk mengeluarkan darah. Adapun kata  “Mahjam “ (dengan fathah) adalah tempat yang dibekam. Disebut secara khusus “ bekam “, karena kebanyakan pengobatan yang disertai pengeluaran darah dari tubuh, rata-rata menggunakan metode bekam. ( Al Munawi, At Taisir bi syarh al Jami’ ash shoghir, Riyadh, Maktabah Imam Syafi’I, 1988 : 1/ 756 ) Di dalam buku Faidhul Qadir ( 3/41 ), beliau menyebutkan bahwa al Mihjam ( dengan kasrah ) adalah botol yang dipakai oleh orang yang membekam yang di dalamnya akan terkumpul darah. Adapun al Mahjam ( dengan fathah ) adalah tempat sakit yang ingin dibekam, dan inilah yang dimaksud dalam hadist di atas.
Sedangkan  al Hafidh Ibnu Hajar al Atsqalani di dalam Fathu al Bari ( 10/141 ) mengatakan bahwa yang benar adalah “ Mihjam “ dengan mengkasrahkan huruf mim, yang berarti alat. Hal ini dikuatkan oleh Imam Suyuti di dalam buku ad-Dibaj ‘ala Muslim ( 5/220 ) yang menyebutkan bahwa Syarthotu Mihjam adalah besi yang dipakai untuk menyayat bagian yang dibekam agar darah bisa keluar. Hal sama juga disebutkan oleh Imam Nawawi dalam bukunya al Minhaj Syarh Shahih Muslim,Dar Ihya At Turats : 14 /197
Kesimpulannya bahwa Mihjam adalah alat untuk membekam, sebagian ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah botol tempat untuk menyedot dan menampung darah, tapi ada juga yang mengatakan bahwa maksudnya adalah pisau untuk menyayat tempat yang dibekam.
Kenapa menggunakan sayatan ?
Sayatan di dalam bekam dimaksudkan agar darah yang kotor ( blood letting) bisa dikeluarkan. Rasulullah saw dalam hadist-hadistnya menyebutnya kata sayatan, dan itu merupakan metode membekam  yang waktu itu paling popular di masyarakat dan ternyata juga, metode  yang paling baik dan ideal secara umum.
Metode sayatan dalam bekam mempunyai beberapa keunggulan dibanding metode yang lain, antara lain : 1.) Lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah saw, karena beliau mengajarinya demikian. 2.) Luka sayatan menimbulkan luka yang pinggirnya tajam tapi merata, disamping itu luka di dalamnya lebih sempit atau kecil dibanding dengan luka yang di permukaan. Luka jenis ini lebih mudah disembuhkan dan akan bisa segera kembali normal.3.) Luka sayatan hanya mengenai pembuluh darah kecil, sehingga darah yang keluar adalah darah kapiler.  Oleh karenanya dianjurkan untuk menyayat ringan saja dengan kedalaman kira-kira 0,1 mm, yaitu sayatan yang tidak mencapai pembuluh darah arteri maupun vena.
Di sisi lain, jika membekam dengan menggunakan metode tusukan benda tajam, kadang akan menimbulkan beberapa efek, diantaranya : 1.) Jika menggunakan jarum, maka kadang jarum tersebut lebih rentan untuk patah ketika digunakan untuk menusuk daerah yang mau dibekam, jika patahan jarum itu terlalu kecil, tentunya sulit untuk diambil, bahkan dalam keadaan tertentu, untuk mengeluarkannya kadang harus dilakukan operasi pembedahan.2.) Luka tusukan pada kulit menyebabkan lubang pada permukaan kulit, lubang tersebut lebih kecil ukurannya dibanding dengan lubang yang di dalam kulit. Keadaan seperti ini lebih rentan untuk terkena penyakit seperti tetanus dibanding dengan luka sayatan.3.) Luka tusuk juga bisa menyebabkan luka yang lebih dalam pada organ-organ atau pada pembuluh darah.
Bolehkah Menggunakan Selain Sayatan ?
Sebagaimana disebut di atas, bahwa hadist Rasulullah saw di atas menunjukan cara membekam dengan menggunakan metode yang paling baik dan ideal secara umum. Tetapi metode itu, bukanlah satu-satunya yang harus digunakan. Karena pernyataan Rasulullah saw tersebut bersifat anjuran, bukan kewajiban, atau kita katakan bahwa  metode sayatan di dalam membekam adalah metode yang popular di  masyarakat pada waktu itu, sehingga masih membuka peluang bagi metode-metode lain.
Oleh karenanya, dibolehkan juga bagi para pembekam untuk menggunakan metode lain yang sesuai dengan keadaan pasien itu sendir, karena  tidak semua pasien dapat diterapkan kepadanya bekam dengan sayatan. Ada bagian-bagian tertentu yang memang tidak memungkinkan untuk disayat, dan justru harus menggunakan lanset atau ditusuk. Atau bisa juga, sebagian pasien merasa ketakutan dan  trauma  dengan alat-alat sayat seperti pisau bedah dan sejenisnya, sehingga mau tidak mau metode dengan lanset-lah yang dipilih.
Bahkan pada keadaan tertentu, metode bekam dengan sayatan  tidak dianjurkan, umpamanya pada anak-anak penderita dehidrasi, atau kekurangan cairan. ( Syihab Badri, Bekam Sunnah Nabi, hlm : 77 )  Metode bekam tanpa sayatan ini juga bisa dilakukan untuk menghilangkan rasa nyeri,  melenturkan otot-otot pada punggung dan badan bagian belakang, serta bisa juga untuk membuang angin.
Kesimpulannya, bahwa bekam dengan metode sayatan memang disunnahkan dan banyak memberikan manfaat yang positif, tapi ada juga bekam dengan metode lain yang bermanfaat bagi penyakit tertentu. Semuanya insya Allah dibolehkan dan dianjurkan selama tujuannya adalah meringankan beban pasien. Wallahu A’lam

0 komentar

Post a Comment