Tuesday, 2 February 2016

Apa sih hukum berobat dengan cara bekam

Bekam (Arab: الحجامة; al-hijamah) adalah metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah statis (kental) yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia. Berbekam dengan cara melakukan pemvakuman di kulit dan pengeluaran darah darinya. Pengertian ini mencakup dua mekanisme pokok dari bekam, yaitu proses pemvakuman kulit kemudian dilanjutkan dengan pengeluaran darah dari kulit yang telah divakum sebelumnya.

http://www.thibbunnabawy.com/wp-content/uploads/2015/09/slide-bekam.jpg

Pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya mubah/boleh, namun hukum berobat boleh menjadi wajib, sunnah atau makruh. Apabila ada orang yang sakit namun dapat menghalanginya mengerjakan hak-hak yang lain, ia menjadi wajib berobat. Hukumnya sunnah bila berhubungan dengan hal-hal yang sunnah. Haram hukum berobat apabila bagi yang sakit menggunakan hal-hal yang diharamkan dan boleh membahayakan penderita, contohnya menggunakan api.
Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang penggunaan khomer. Sebagai seorang muslim ikutilah sunnah rasul yang akan membawa keredhaan Allah Swt.
Dari Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Tidak lah Allah SWT menurunkan suatu penyakit, melainkan Dia turunkan pula penyembuhnya.”
(HR.Al-Bukhari dan Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Jabir bin ’Abdullah, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Sungguh, setiap penyakit ada ubatnya, jika ubat mengenai penyakit, maka ia sembuh dengan izin Allah”.
( Shahih Muslim)
Kemudian dari Ibnu ’Abbas ra, bahwa seseorang berdiri dihadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, lantas bertanya,
“Wahai Rasulullah, apakah ubat itu berguna terhadap takdir?”, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Obat termasuk bagian dari takdir. Obat bermanfaat bagi siapa yang Allah kehendaki berupa apa yang Allah kehendaki”.
(Shahihu ’l-Jami’, Al-Bani).
Hadis diatas membimbing kita untuk senantiasa berobat, sehingga kegiatan beribadah yang dilakukan akan lancar atas izin Allah Swt.
Berdasarkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, ada penyakit yang tidak bisa diobati yaitu kematian, beliau bersabda:
“Di dalam habbatussauda’ terdapat penyembuh setiap penyakit, kecuali kematian”.
(Muttafaqun ’alaih: Bukhari dan Muslim)
Selain kematian yang tidak ada obatnya, Nabi menambahkan satu penyakit yang tidak bisa diobati.
Dalam salah satu hadistnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Ya, wahai hamba-hamba Allah, berobatlah, sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit, kecuali juga menciptakan obatnya, kecuali satu penyakit saja”. Mereka bertanya, “Apa itu?” Beliau menjawab, “Tua”.
(Shahihu ’l-Jami’)
Demikian ada dua penyakit yang tidak ada obatnya berdasarkan keterangan Rasul yaitu kematian dan usia tua. Sehingga sebagai muslim wajib menjaga kesihatan, mencegah penyakit yang akan menyerang dalam tubuh kita dan berubat saat sakit.
HUKUM BERBEKAM
Imam Ghazali berpendapat, yang dinukilkan dalam kitab Tasyirul Fiqih lil Muslimil Mu’ashir oleh Dr. Yusuf Qardhawi:
“Al Hijamah adalah termasuk fardhu kifayah. Jika di suatu wilayah tidak ada seorang yang mempelajarinya, maka semua penduduknya akan berdosa. Namun jika ada salah seorang yang melaksanakannya serta memadai, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Menurut saya, sebuah wilayah kadang memerlukan lebih dari seorang. Tapi yang terpenting adalah adanya jumlah yang mencukupi dan memenuhi permintaan.
Jika di sebuah kawasan tidak ada orang yang Muhtajib (ahli bekam), suatu kehancuran bakal menimpa dan mereka akan sengsara karena menempatkan diri di ambang kehancuran. Sebab Dzat yang menurunkan penyakit juga menurunkan obatnya, dan memerintahkan untuk menggunakannnya serta menyediakan kemudahan untuk melaksanakannya, maka dengan mempelekehkannya seperti mengundang kehancuran.”
Hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengenai berbekam:
1) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda:
“Pada malam aku diisra’kan, aku tidak berlalu dihadapan sekelompok malaikat, kecuali mereka itu mengatakan, ”Wahai Muhammad, perintahkan umatmu supaya berbekam!”.
(Shahih Sunan Ibni Majah).
2) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
”Jiblril mengabarkan kepadaku bahwa bekam merupakan kaedahpengobatan paling bermanfaat yang digunakan oleh manusia”.
(Shahihu l-Bukhari).
3) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Ubat/kesembuhan itu (antara lain) dalam tiga (cara pengubatan), iaitu: minum madu, berbekam dan dengan api, namun aku melarang umatku dari menggunakan api”
(Shahihu l-Bukhari).
4) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Jika terdapat kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka itu adalah berbekam”
(Hadis Riwayat Abu Daud 11/731)
4) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Jibril mengabarkan kepada ku, bahwa bekam merupakan cara pengobatan paling bermanfaat yang digunakan oleh manusia.”
(Shahihu l-Jami).
6) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Barang siapa berbekam pada tanggal 17, 19, 21, maka itu akan dapat menyembuhkan segala macam penyakit”
(HR.Tirmidzi, II/204).
7) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Kamu sekalian hendaklah berbekam pada tengah Qomahduwwah, maka akan dapat menyembuhkan 72 penyakit”
(Shohih Ibnu Majjah No.3478).
DAN BEBERAPA HADIS LAIN TENTANG BEKAM:
8. “Bekam (Al-Hijamah) juga dapat menambah kecerdasan, kekuatan berfikir dan menambah hafalan bagi orang-orang yang menghafal”. (HR.Ibnu Majah, shahih).
9. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Jika ada suatu kesembuhan pada obat-obat kalian maka hal itu ada pada sayatan alat bekam.” Beliau bersabda: “Atau tegukkan madu.” (Kitab Kasyful Astaar ‘an Zawaa-idil Bazar,karya al-Haitsami, III/388).
10. Dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda: “Orang yang paling baik adalah seorang tukang bekam (Al Hajjam) karena ia mengeluarkan darah kotor, meringankan otot kaku dan mempertajam pandangan mata orang yang dibekamnya.” (HR.Tirmidzi, hasan gharib).
11.”Jika pada sesuatu yang kalian pergunakan untuk berobat itu terdapat kebaikan, maka hal itu adalah berbekam” (Shahih Sunan Ibnu Majah, karya Syaikh Al-Albani (II/259), Shahih Sunan Abu Dawud, karya Syaikh Al-Albani (II/731)).
12. Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda: “Kalian harus berbekam dan menggunakan al-qusthul bahri.” (HR.Bukhari, Muslim, Ahmad, dan an-Nasai dalam kitab as-Sunan al-Kubra no. 7581).
13. Dari Abdullah bin Mas’ud RA, dia berkata: “Rasulullah SAW pernah menyampaikan sebuah hadits tentang malam dimana beliau diperjalankan bahwa beliau tidak melewati sejumlah malaikat melainkan mereka semua menyuruh beliau SAW dengan mengatakan: ‘Perintahkanlah umatmu untuk berbekam’.” (Shahih Sunan at-Tirmidzi, (II/20), hasan gharib).
14. Pada malam aku di-isra’kan, aku tidak melewati sekumpulan malaikat melainkan mereka berkata: “Wahai Muhammad suruhlah umatmu melakukan bekam.” (HR.Sunan Abu Daud, Ibnu Majah, Shahih Jami’us Shaghir 2/731)
15. Dari Ibnu ‘Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah aku berjalan melewati segolongan malaikat pada malam aku diisra’kan, melainkan mereka semua mengatakan kepadaku: ‘Wahai Muhammad, engkau harus berbekam’.” (Shahih Sunan Ibnu Majah (II/259)
16. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah aku melewati satu dari langit-langit yang ada melainkan para malaikat mengatakan: ‘Hai Muhammad, perintahkan ummatmu untuk berbekam, karena sebaik-baik sarana yang kalian pergunakan untuk berobat adalah bekam, al-kist, dan syuniz semacam tumbuh-tumbuhan’.” (Kitab Kasyful Astaar ‘an Zawaa-idil Bazar, karya al-Haitsami, III/388)
17. Dari Jabir al-Muqni RA, dia bercerita: “Aku tidak akan merasa sehat sehingga berbekam, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya pada bekam itu terdapat kesembuhan’.” (Shahih Ibnu Hibban (III/440)
18. Dari Anas RA, dia bercerita: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Jika terjadi panas memuncak, maka netralkanlah dengan bekam sehingga tidak terjadi hipertensi pada salah seorang diantara kalian yang akan membunuhnya’.” (diriwayatkan oleh al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak, dari Anas RA secara marfu’, beliau mensyahihkannya yang diakui pula oleh adz-Dzahabi (IV/212)
Demikianlah sabda rasulullah Saw yang menganjurkan umatnya untuk berbekam. Kaedah ini telah terbukti manfaatnya dalam mengubati berbagai macam penyakit tanpa kesan sampingan. Hal ini banyak dibuktikan dengan penelitian ilmu perubatan moden. Sehingga umat islam wajib mengikutii rasul, karena beliau adalah sebagai teladan sebagaimana firman Allah Swt:
“Demi sesungguhnya, adalah bagi kamu pada diri Rasulullah itu contoh ikutan yang baik, iaitu bagi orang yang sentiasa mengharapkan (keredaan) Allah dan (balasan baik) hari akhirat, serta ia pula menyebut dan mengingati Allah banyak-banyak (dalam masa susah dan senang)”
(Al-Ahzab; 33 : 21)
Oleh karena itu Bekam (Al-Hijamah) semestinya tidak layak menjadi sesuatu yang asing bagi umat Islam, untuk digunakan sebagai ikhtiar pengobatan dan penyembuhan dari berbagai macam penyakit.
Sehinggakan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah berkata di dalam salah satu karyanya Ath-Thibbun Nabawi yang fenomenal, “Berpalingnya manusia dari cara pengobatan cara Nabi sama halnya mereka berpaling dari Al-Qur’an & As-Sunnah”
Begitu juga Al-Khathabi dalam kitabnya Asy-Syifa Min Khatamil Anbiya beliau berkata, “Pengobatan Nabi (Bekam, dll -ed) disyari’atkan dalam Islam karna ia bersumber dari wahyu yang Allah ajarkan kepada Rasulullah, mengamalkannya (Bekam) bernilai pahala ibadah sunnah yang semoga menjadi syafa’at bagi para pengamalnya”

0 komentar

Post a Comment